" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > belanja dengan cicil 0  masuk riba ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 28 january 2013 03 : 29  " , "  34 . 599 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " hukum belanja cara cicil itu bisa saja haram tetapi bisa juga halal . semua gantung dari akad dan sepakat . kalau di dalam sepakat ada unsur riba dan hal - hal lain yang haram , tentu hukum haram . sedang bila akad sepakat itu steril dari unsur riba dan hal - hal yang haram , maka hukum jadi halal . " , " buah catat penting , haram atau halal suatu akad , tidak semata - mata tentu ada atau tidak ada bunga . tetapi ada sekian banyak indikator halal di luar istilah bunga . " , " isit bunga 0 itu memang cukup tarik , karena olah - olah tidak kena bunga . lalu kalau begitu , apa guna kita pakai istilah bunga , padahal nilai hanya nol alias tidak ada ? apakah istilah bunga 0 itu sama dengan tidak ada bunga , atau cuma buah kamuflase saja , padahal masih ada bunga ? " , " kita perlu sedikit lebih teliti dalam masalah ini . sebab bahasa promosi kalau kurang teliti bisa sesat juga . mungkin bahasa itu tidak dusta , hanya saja asumsi kita agak bias kalau baca . u00a0 " , " para sales dan orang - orang marketing tentu piawai main bahasa yang penuh dengan kamuflase , mana kalau kita sebut dengan agak kasar , benar yang laku adalah jujur tetapi tipu . " , " kadang buah tawar sebut ada fasilitas cicil tanpa bunga alias 0 . tetapi coba teliti , kapan tentu dan syarat laku ? boleh jadi bunga 0 itu hanya laku pada waktu tentu , atau lama cicil jalan sesuai dengan jadwal . kalau nyata seperti itu , jangan sampai kita pikir bahwa bunga 0 itu laku terus . " , " begitu masa promo lewat , kita langsung kena bunga . atau begitu kita telat lunas cicil , maka otomatis kita kena bunga . kalau begitu , maka yang salah adalah kita lantar kurang teliti . " , " terus bagaimana hukum ? " , " hukum tidak bisa mutlak bilang haram , walaupun juga tidak mutlak halal . lama kita patuh tentu mana kita tidak kena bunga , maka lama itu masih selamat tidak kena bunga . tetapi begitu kita salah tentu , maka hukum jadi haram . " , " jadi promo itu sama saja dengan kartu kredit , mana kita boleh hutang lama masa waktu tentu . bila lewat masa waktu itu , kita akan kena bunga . " , " ada lagi trik lain yang sering guna para sales dan marketing , yaitu ubah istilah . memang mereka tidak terap bunga dalam cicil . bunga memang benar - benar 0 . " , " tetapi ada istilah - istilah lain yang coba samar olah - olah bukan bunga . misal uang administrasi , biaya inflasi , dan macam - macam istilah aneh lain . olah - olah biaya - biaya masuk akal dan wajar . " , " padahal kalau kita renung lagi , nyata cara prinsip biaya itu tidak ada beda dengan bunga . cuma istilah beda , tetapi hakikat sama . " , " seperti pada kasus koperasi simpan pinjam syariah yang ada pada jamaah masjid . tentu , tiap anggota yang tidak lain adalah jamaah rutin masjid hak pinjam uang ke koperasi syariah masjid . tentu , tiap pinjam harus serta infaq . besar infaq itu kecil saja , yaitu 2 , 5 per bulan . u00a0 " , " misal saya pinjam uang 10 juta , maka lama uang itu masih di tangan saya , tiap bulan saya harus berinfaq besar u00a0 25 ribu rupiah . lihat ringan dan mudah , apalagi yang nama infaq itu kan ibadah juga . maka olah - olah cara ini anggap halal . " , " padahal kalau kita teliti lebih dalam dengan lihat realitas bukan istilah , akad ini tidak lain akan yang laku oleh para rentenir , yaitu bunga uang atau sewa uang . hanya saja , akad ini kemudian bungkus dengan istilah - istilah yang tipu , bahkan bau agama . " , " bagaimana hukukmnya ? " , " hukum jelas 100 haram . karena sistem pinjam uang itu u00a0 pada dasar tidak boleh ada lebih dalam kembali . " , " tetapi niat kan berinfaq ? " , " niat infaqnya tentu pahala , tetapi berinfaq itu kepada siapa ? kalau infaqnya kepada anak yatim , fakir miskin , janda tidak mampu , dan mereka yang butuh , tentu saja boleh . tetapi kalau wajib 2 , 5 itu harus bayar kepada koperasi , bagai konsekuensi pinjam uang , itu adalah bunga . mau ganti dengan istilah apa pun serah saja , tetapi hakikat adalah bunga dari sewa uang . " , " lain hal kalau yang pinjam atau sewa itu upa aset barang , seperti tenda , kursi dan lain . maka benda - benda seperti itu memang halal sewa . koperasi hak sewa barang - barang itu , dan kita yang pinjam silah berinfaq . " , " namun catat penting yang harus gar - bawah adalah bahwa uang tidak boleh sewa , walau pun yang selenggara koperasi syariah , yang naung di bawah masjid . bahkan walau pun akad bukan bunga tetapi infaq . " , " dalam hal ini , istilah bunga samar jadi infaq . dan ini salah satu bentuk kamuflase yang haram . " , " silah antum teliti dan dalam akad dari cicil bunga 0 yang antum tanya , karena bisa saja kandung akad - akad yang haram . yang jelas , kita tidak bisa tiba - tiba vonis buah akad itu halal atau haram , kalau belum kita telanjang satu per satu detail syarat . "
